Tenaga Honorer Tahun 2023 Dihapus, Mimpi Buruk Jadi Kenyataan

Tenaga Honorer Tahun 2023 Dihapus, Mimpi Buruk Jadi Kenyataan

Teraspojok.com- Tenaga Honorer Tahun 2023 akan dihapus, mimpi buruk yang jadi kenyataan bagi mereka yang belum sempat menjadi PNS.

Informasi tenaga honorer tahun 2023 dihapus itu bukan lagi isapan jempol semata, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan hal tersebut untuk setiap instansi pemerintahan.

Ke depannya, kata Tjahjo Kumolo, hanya ada dua kategori status pegawai, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP di berikan kesempatan untuk di selesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo kepada awak media, Selasa 18 Januari 2022.

Lalu bagaimana nasib pekerja seperti petugas keamanan hingga kebersihan?

Menpan-RB Tjahjo Kumolo meminta hal tersebut di penuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, di sarankan untuk di penuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Tjahjo, akan mengkaji secara menyeluruh dampak dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan di tetapkan di semua instansi pemerintahan.

Saat ini lebih dari sepertiga abdi negara menempati jabatan pelaksana yang di perkirakan 30-40% akan berkurang kebutuhannya seiring dengan progres transformasi digital yang di canangkan pemerintah.

“Perlu di persiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan re-skilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan di butuhkan ke depan,” imbuhnya. (detik/red)