Jakarta –
Pemerintah telah menyerahkan draf rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR. Kini, ‘bola panas’ untuk membuka draf RKUHP ke publik berada di Senayan.
Desakan agar draf terbaru RKUHP dibuka ke publik itu datang dari kalangan mahasiswa hingga aktivis. Salah satu yang mengkritik ialah Aliansi Nasional Reformasi RKUHP.
Mereka mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022), pukul 14.25 WIB. Ada 10 mahasiswa yang mendatangi kantor Setneg.
Mereka menyerahkan surat permintaan agar draf RKUHP terbaru dibuka ke publik. Surat itu diserahkan kepada bagian Layanan Persuratan Setneg. Surat Aliansi Nasional Reformasi RKUHP diterima pihak Setneg dengan bukti tanda terima.
“Kami melayangkan surat terbuka untuk Presiden dan DPR terkait naskah terbaru RKUHP harus dibuka ke publik. Dan hari ini sudah diterima oleh bagian persuratan dari Kemensetneg,” kata Ketua BEM UI Bayu Satrio Utomo di lokasi.
BEM Se-Universitas Indonesia (UI) juga mengkritik proses pembahasan RKUHP. BEM se-UI menilai proses pembahasan RKUHP usai penundaan pada 2019 tidak transparan.
“Publik tidak dapat mengawal dan memantau permasalahan yang terkandung dalam draf terbaru RKUHP,” demikian bunyi keterangan BEM Se-UI dalam pernyataan tertulis mereka, diterima detikcom dari Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo, Selasa (14/6/2022).
Aliansi BEM se-UI terdiri dari BEM FH UI, BEM UI, BEM FPsi UI, BEM FMIPA UI, BEM FISIP UI, BEM FIB UI, BEM FEB UI, BEM Vokasi UI, BEM FIK UI, BEM IM FKM UI, BEM FT UI, BEM Fasilkom UI, BEM FKG UI, BEM FF UI, BEM FIA UI, dan BEM IKM FKUI. Mereka telah menggelar aksi pernyataan sikap di kampusnya, di Depok Jawa Barat, Senin (13/6). Mereka kecewa terhadap sikap pemerintah dan DPR dalam membahasa RKUHP lantaran minim partisipasi publik.
“Hingga saat ini, tidak terdapat draf terbaru RKUHP yang dibuka kepada publik. Hal tersebut bertolak belakang dengan fakta bahwa proses pembahasan RKUHP oleh Pemerintah dan DPR RI terus berjalan pascapenundaan pada tahun 2019,” kata BEM Se-UI.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) juga meminta agar draf RKUHP segera dibuka ke publik secara utuh. Salah satu isinya soal ancaman penghina anggota DPR, jaksa, polisi, hingga kepala daerah dipenjara 18 bulan.
Desakan agar draf RKUHP terus berdatangan dari berbagai pihak. Namun, pemerintah tetap enggan membuka draf RKUHP. Salah satu alasannya ialah masih banyak salah ketik atau typo dalam draf RKUHP yang perlu diperbaiki agar publik tidak salah paham.
Alasan Draf RKUHP Belum Dibuka
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej meminta publik bersabar. Dia mengatakan ada proses yang harus dihormati bersama.
“Bukannya kami tidak mau membuka draf tersebut kepada publik, tapi ini ada proses yang harus dihormati bersama,” kata Eddy dalam diskusi daring dan luring yang disiarkan di YouTube, Kamis (23/6/2022).
Eddy kemudian mencontohkan saat memimpin tim pemerintah dalam RUU TPKS. Eddy mengaku tiap malam diteror untuk membuka draf.
“Tapi kita tahu proses, tahu hukum. Sebelum naskah itu diserahkan ke DPR, kita tidak akan membuka ke publik,” ujar Eddy.
Alasan lainnya ialah masih banyak typo alias salah ketik dalam draf RKUHP terbaru. Dia mengatakan tim dari pemerintah sedang berupaya menyisir draf RKUHP agar tak ada typo.
“Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Dibaca, kita baca,” ujar Eddy.
Eddy kemudian mencontohkan saat memimpin tim pemerintah dalam RUU TPKS. Eddy mengaku tiap malam diteror untuk membuka draf.
“Tapi kita tahu proses, tahu hukum. Sebelum naskah itu diserahkan ke DPR, kita tidak akan membuka ke publik,” ujar Eddy.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sumber: DetikNews