Vonis Ayah Perkosa Anak di Depok Lebih Berat dari Tuntutan, Ini Alasannya

Jakarta

Seorang ayah berinisial A (48) yang memperkosa anak kandung di Mekarjaya, Sukmajaya, Depok divonis 20 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 18 tahun penjara.

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 M atau subsider 6 bulan. Serta membayar pidana tambahan berupa restitusi kepada anaknya sebesar Rp 76,6 juta.

Hakim Ketua dalam persidangan, Nugraha Medica mengatakan ada beberapa pertimbangan vonis tersebut. Salah satunya, tindakan terdakwa menimbulkan sakit dan trauma kepada anak kandung sendiri.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews