Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan syarat vaksinasi booster untuk masyarakat yang beraktivitas di fasilitas umum. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan kebijakan itu berlaku mulai hari ini.
“Mulai hari ini kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan,” kata Riza di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022).
Riza menuturkan fasilitas umum yang dimaksud adalah sektor perkantoran, mal hingga tempat pariwisata di Jakarta. Menurutnya, ketentuan itu sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh pemerintah pusat.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews