Jakarta –
Letjen (Purnawirawan) Djadja Suparman akan dieksekusi ke Lapas Militer Cimahi pada 16 Juli mendatang. Mantan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya itu sebelumnya divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2016 lalu.
Dirangkum detikcom, Minggu (10/7/2022) vonis hukum 4 tahun penjara bagi Djadja dibacakan pada 2013 silam. Pembacaan vonis dengan 360 halaman yang dimulai, Kamis (26/9/2013) pukul 10.30 WIB hingga pukul 23.30 Wib, sempat diskors sebanyak tiga kali.
Ketua Majelis Hakim dan dibantu dua anggota hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Surabaya Jalan Raya Bandara Juanda Lama membaca dakwaan selama 13 jam.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews