2 Eks Pimpinan Cabang Bank DKI Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Kredit Macet

Jakarta

Dua mantan pimpinan cabang Bank DKI, M Taufik dan Joko Pranoto divonis 4 tahun penjara terkait kasus pemberian kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT Broadbiz Tahun 2011-2017. Selain 2 pimpinan cabang Bank DKI yang diadili, pihak swasta Roby Irwanto divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Vonis tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (10/8/2022). Para terdakwa yang divonis adalah mantan Kepala Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke M Taufik, mantan Kepala Bank DKI Cabang Permata Hijau Joko Pranoto, dan pihak swasta Roby Irwanto.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Taufik dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews