Jakarta –
Mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo kini berstatus tersangka dalam dua perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Status tersangka Sambo saat ini adalah tersangka otak pembunuhan Yosua dan tersangka merintangi penyelidikan.
Berdasarkan rangkuman detikcom, Jumat (2/9/2022), Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan berencana pada awal Agustus lalu. Sambo kemudian diberhentikan dari Polri secara tidak hormat, lalu mengajukan banding. Status Sambo kemudian menjadi tersangka merintangi penyelidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
1. Tersangka Pembunuhan Berencana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews








