Jakarta –
Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin mengajukan gugatan perdata terhadap mantan kliennya Bharada E, terkait pembayaran fee pengacara sebesar Rp 15 miliar. Apa alasannya?
Burhanuddin mengatakan Bharada E turut digugat karena dia yang melakukan pencabutan surat kuasa. Apabila Bharada E tidak digugat, ia menilai gugatannya akan kurang pihak.
“Kalau Bharada E sebagai pemberi kuasa, enggak digugat pasti kurang pihak, gugatannya enggak diterima. Kan yang cabut ini kan Bharada E, harus lengkap semua, dari Bharada E dari Kabareskrim, dari lawyer yang menggantikan,” kata Burhanuddin, sebelum sidang gugatannya dimulai, Rabu (7/9/3022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews








