Alasan PN Jakpus Kalahkan Kedai Kopi Starbucks vs Rokok Starbucks

Jakarta

Mahkamah Agung (MA) akhirnya memenangkan Starbucks Coffee melawan merek rokok Starbucks. Sebelumnya, kedai kopi itu kalah atas merek rokok itu. Apa alasan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)?

Putusan PN Jakpus itu diketok oleh ketua majelis Kadarisman Al Riskandar dengan anggota M Djoenaidie dan Heru Hanindyo. Berikut alasan ketiganya memenangkan rokok Starbucks berdasarkan putusan yang dilansir website MA, Jumat (26/8/2022):

Majelis Hakim dapatlah menyimpulkan bahwa Turut Tergugat (Kemenkumham) yang menerbitkan sertipikat hak atas merek milik Tergugat (rokok Starbucks), Turut Tergugat (Kemenkumham) telah memeriksa permohonan pendaftaran merek milik Tergugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaklu, termasuk memeriksa apakah merek milik Tergugat tersebut dimohonkan atas dasar iktikad tidak baik dengan mengacu pada ada atau tidaknya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain yang telah terdaftar lebih dahulu , dan pada saat proses pendaftarannya Turut Tergugat tidak menemukan adanya merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejensi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang dimohonkan oleh Tergugat tersebut.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews