Jakarta –
VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012, Albert Burhan didakwa terkait kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda dengan kerugian keuangan negara Rp 8 triliun. Albert Burhan didakwa bersama 2 terdakwa lainnya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo.
Adapun surat dakwaan tersebut telah dibacakan di PN Jakpus pada 15 Agustus lalu. Albert Burhan didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” demikian dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin (26/9/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews








