Anggota DPR Arsul Sani Usulkan UU MK Kembali Direvisi!

Jakarta

Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengusulkan revisi UU No 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, UU ini belum berumur lama. UU terbaru itu salah satunya memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi diubah dari 5 tahun menjadi 15 tahun.

“Kita pengen kembalikan saja kepada Undang-Undang MK yang lama saja. Ya poin-poin nya kita kembalikan saja, artinya kepada yang lama,” kata Arsul Sani kepada wartawan usai seminar di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Dia mengatakan revisi untuk mengembalikan UU MK ke yang lama itu muncul bukan tanpa alasan. Dia menyebut UU MK yang baru itu tidak membuat MK patuh pada onstitusi dan terbukti pada uji formil.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews