Teraspojok.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI disorot netizen usai video bagi-bagi amplop viral di media sosial.
Bahkan, di media sosial Twitter, tercatat “Bawaslu” masuk dalam daftar trending topic Indonesia, 20 ribu tweet tersematkan dengan kata itu.
Beberapa tweet dari netizen yang populer dan banyak direspon oleh warganet, diantaranya ada akun @ekowboy2.
Dengan menyematkan dua file gambar yang terlihat amplop berwarna merah serta berlogo Banteng, juga ada dua foto kader, ia mempertanyakan ketegasan institusi pengawas pemilu itu.
“Halo Bawaslu ini sudah viral apakah ini masuk pelanggaran pemilu,” tulis akun @ekowboy2.
Halo Bawaslu ini sudah viral apakah ini masuk pelanggaran pemilu.. pic.twitter.com/tbrgfUTrNI
— ???????????? ???????????????????????? (@ekowboy2) March 26, 2023
Selain akun @ekowboy2, ada juga akun @PartaiSocmed, dengan guyonan yang nyelekit, ia menghubungkannya dengan bakal rajinnya beribadah.
“Mulai sekarang kami berjanji akan rajin taraweh di Sumenep,” tulis seraya menambahkan cc ke akun resmi milik Bawaslu RI, @bawaslu_RI.
Akun @PartaiSocmed tak hanya mengunggah foto, ia sehari sebelumnya juga sempat mengunggah video saat amplop berwarna merah itu dibagikan.
Konteks.
Cc @bawaslu_RI pic.twitter.com/OOaiwp4OQ2— #99 (@PartaiSocmed) March 26, 2023
Tanggapan Bawaslu RI
Dikutip dari Tempo.co, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu Sumenep, Madura, tengah menyelidiki kasus bagi-bagi amplop yang sebelumnya viral di media sosial.
Dari video yang beredar, amplop itu berwarna merah dengan lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disertai foto Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Timur Said Abdullah dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Sumenep Ahmad Fauzi.
Rahmat menjelaskan, Bawaslu tetap berkomitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di tempat ibadah. Dia menyebut hal ini dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas menjelang kampanye Pemilu 2024.
“Sekarang Bawaslu Sumenep sedang menyelidiki kasusnya. Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di tempat ibadah,” kata Rahmat di Gedung DPR RI, Senin, 27 Maret 2023.
Adapun jika terbukti ada pelanggaran, kata Rahmat, maka sanksi yang dikenakan bakal mengenai pelanggaran administrasi.
Dia menyebut dugaan pelanggaran karena melakukan politik uang tidak bisa diterapkan karena Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye.
Sementara itu, jika bagi-bagi amplop itu terbukti hanya sekadar zakat, maka Bawaslu tidak bisa melarang kegiatan tersebut.
“Kita himbau jangan ada politik uang. Kalau bagi zakat, kan kita tidak boleh kemudian melarang,” kata Rahmat.
Larang bagikan zakat dengan logo partai
Untuk menghindari polemik yang serupa, Rahmat menyarankan agar pihak yang hendak membagikan zakat tidak menyertakan logo partai.
Dia mengatakan penggunaan lambang partai di dalam tempat ibadah sedianya tidak diperbolehkan.
“Mungkin diperbaiki ke depan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai,” kata dia.
Adapun Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah buka suara ihwal mencuatnya video bagi-bagi amplop di sebuah masjid di Madura.
Said menjelaskan, pada masa reses DPR Maret 2023, ia bersama para pengurus cabang PDIP se-Madura membagikan sembako sebanyak 175 ribu paket. Sebagian bantuan ini berupa uang tunai.
“Saya bersama para pengurus cabang PDIP se-Madura memang rutin membagikan sembako dan uang kepada warga fakir miskin. Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Dan hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006 lalu,” kata Said dalam keterangannya, Senin, 27 Maret 2023.
Oleh sebab itu, kata Said, kesan money politics alias politik uang jelas-jelas salah alamat. Sebagai anggota dewan, Said menyebut selalu menerima uang reses. Dia mengatakan uang ini dibagikan ke rakyat dalam bentuk bantuan sembako.
“Kenapa ada logo PDI Perjuangan, sebab sebagian kader bergotong royong, dan itu juga diniatkan zakat mal. Kegiatan ini dibarengkan dengan pembagian sembako diatas,” kata dia.
Said menyebut kegiatan bagi-bagi sembako dan amplop ini dilakukan di luar masa kampanye yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi jangan di giring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan oleh KPU,” kata Said.
Said Abdullah menilai akun @PartaiSocmed membuat framing seolah kegiatan yang dilakukannya melanggar hukum. Oleh sebab itu, ia mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap akun yang tidak bertanggungjawab, bersembunyi dibalik anonimitas, tetapi melempar kotoran kepada orang lain. Ini bulan puasa, harusnya saling memberi berkah kepada sesama bukan menebar fitnah,” kata Said.
Editor: Isk