Jakarta –
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar ditangkap oleh jajaran Paminal Mabes Polri terkait menerima uang dari pelaku judi online. AKP Fajar terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) secara tidak hormat dari institusi Polri.
“Iya (ancaman maksimal) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
AKP M Fajar ditangkap pada Senin (29/8) di Polsek Penjaringan. Dia ditangkap bersama tujuh orang anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews








