Dishub DKI soal Wajib Naik Sepeda ke Kantor Tiap Jumat: Boleh Naik Angkot

Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan sepeda setiap hari Jumat. Ternyata, pegawai Dishub DKI juga diizinkan menaiki kendaraan umum lainnya apabila tak memiliki sepeda.

“Yang nggak punya sepeda bisa naik kendaraan umum. Boleh naik angkot. Kita juga lagi menggunakan kendaraan umum sepeda dan angkot dalam rangka hari perhubungan,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir di Hotel Fairmont, Senin (29/8/2022).

Chaidir menekankan pihaknya tidak melarang pegawai Dishub menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Jumat. Kendati begitu, pegawainya bisa memarkirkan kendaraannya di titik tertentu untuk melanjutkan perjalanan dengan bersepeda maupun menumpangi kendaraan umum.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews