Jakarta –
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Ferdy Sambo menghadirkan 15 saksi untuk memberikan keterangan atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo tidak membantah apa yang diungkap para saksi tersebut.
“Dan juga pelanggar Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya. Mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya, dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Dedi mengatakan masih ada 34 personel polri sebagai terduga pelanggar etik. Polri akan menyelesaikan pemeriksaan dalam 30 hari ke depan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews








