Jakarta –
KPK memberi iming-iming baru agar Gubernur Papua Lukas Enembe menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi. Iming-iming baru itu ialah jaminan hak untuk mendapat pengobatan.
Sebelum iming-iming jaminan hak mendapat pengobatan itu disampaikan, KPK sudah lebih dulu melontarkan iming-iming penghentian kasus jika Lukas Enembe bisa membuktikan sangkaan KPK tidak benar.
“KPK, berdasarkan UU yang baru ini, bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar, tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews








