Jakarta –
Jumlah kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara turun di dalam surat dakwaan Surya Darmadi karena direvisi. Dari sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan jumlah kerugian perekonomian negara sekitar Rp 104,1 triliun, kini di dalam dakwaan menjadi Rp 86,5 triliun.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan ada revisi dalam perhitungan jumlah kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Menurut Ketut, yang benar jumlah kerugian keuangan negara hasil revisi Rp 86,5 triliun seperti di surat dakwaan.
“Yang benar di surat Dakwaan, karena itu hasil revisi perhitungan ahli,” kata Ketut, saat dihubungi, Kamis (8/9/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews








