Komnas HAM Ungkap Alasan Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir

Jakarta

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan alasan pembentukan tim ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan Munir. Menurutnya hal ini merupakan terobosan hukum.

“Ini langkah terobosan hukum, betul, dan kita punya argumentasi yang kuat, sudah kami sampaikan sebetulnya dalam laporan tim yang kedua yang dipimpin Pak Beka, itu salah satunya memang mendiskusikan mengenai argumentasi hukum manakala misalnya kasusnya seperti yang dialami oleh saudara Munir, satu orang. Bagaimana itu bisa disebut sebagai dugaan ya dugaan pelanggaran HAM yang berat, argumentasinya sudah dibuat,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di kantornya Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).

Taufan mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah ahli dari dalam dan luar negeri. Dia menyebut diskusi itu membahas kemungkinan adanya dugaan pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan aktivis Munir.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews