Jakarta –
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam aksi bejat seorang calon pendeta berinisial SAS di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, diduga memperkosa 14 orang. KPAI meminta agar para korban mendapat perlindungan yang maksimal.
“Dalam konteks korban, saya kira perlindungan korban harus maksimal sampai dengan rehabilitasi, sampai anak bisa memiliki fungsi sosial menjalankan aktivitas penggunaan hak anak seperti belajar dan seterusnya tanpa ada stigma,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
“Ini menjadi PR besar karena kan juga anak-anak ini butuh pendampingan untuk bersaksi secara hukum, kemudian agar mereka juga tidak trauma gitu ya. Saya kira perlindungan terhadap korban harus maksimal,” tambahnya.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews








