Jakarta –
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim agung. Hal ini merupakan sejarah baru bagi KPK karena sebelumnya belum pernah ada hakim agung terjaring OTT.
KPK memang pernah melakukan melakukan OTT. Namun, saat itu yang terjaring OTT adalah hakim konstitusi. Mereka adalah Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM). Patrialis Akbar terjerat kasus suap judicial review di MK. Sedangkan Akil Mochtar terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews








