Jakarta –
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. KPK mengatakan pihaknya siap memfasilitasi keperluan Lukas sebagai tersangka.
“Kalau nanti misalnya Pak Lukas ingin berobat, kami juga pastikan akan memfasilitasi hak-hak tersangka akan kami hormati,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).
KPK sebelumnya mengatakan bisa menghentikan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. Kasus bisa dihentikan jika Lukas bisa membuktikan sumber uang ratusan miliar yang ditemukan PPATK.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews








