Jakarta –
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menceritakan awal pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo, yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. LPSK mengungkap Sambo menyampaikan adanya ancaman terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan suami pemohon, FS, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam, 13 Juli 2022, ancaman terhadap Pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dalam konferensi pers di kantor LPSK, Senin (15/8/2022).
Susi menjelaskan pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Kadiv Propam pada 13 Juli 2022. Sambo menyampaikan permohonan perlindungan untuk sang istri.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews








