Jakarta –
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap pria berinisial HH (32), ojek online (ojol) yang diduga meremas pantat wanita inisial KWL (20) di lokasi kebakaran di Setiabudi, Jakarta Selatan. Pelaku dilepas lantaran korban tidak membuat laporan.
“Nanti kita proses kalau memang korbannya lapor, dateng, nanti kita proses. Terus ya maunya gimana, mau musyawarah atau gimana gitu nanti,” kata Kanit Reskrim Polsek Setiabudi Kompol Suparmin, Selasa (6/9/2022).
Dia mengatakan pelaku telah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku dikenai wajib lapor dua kali seminggu ke Polsek Setiabudi.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews








