Polisi: Mahasiswa Sumedang Edarkan Ganja di Circle Mapala Kampus

Jakarta

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap mahasiswa berinisial TNR (24) yang merupakan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis ganja. Polisi mengatakan tersangka melakukan transaksi jual beli dalam lingkungan kegiatan mahasiswa pecinta lingkungan alam (mapala), di salah satu perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat.

“TNR mengedarkan ke rekan-rekannya satu organisasi yang bergerak di pecinta alam di circle-nya,” kata Kasatres Narkoba Polres Jakarta Barat Akmal dalam jumpa pers, Jumat (23/9/2022).

Barang haram itu diketahui dibeli oleh TNR lewat transaksi online yang dikirim dengan tujuan kampus, tepatnya ke organisasi mapala tersebut. Lantas, ganja itu dijual ke teman-teman mapala tersangka dengan harga hingga Rp 300 ribu.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews