Polri Segera Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg

Jakarta

Permohonan banding Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditolak atas keputusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus kematian Brigadir J. Mabes Polri akan segera mengirimkan berkas pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara (Setneg).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan proses pemecatan Ferdy Sambo saat ini masih diproses di divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Berdasarkan aturan, SDM Polri memilik waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan administrasi pemecatan tersebut setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis.

“Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews