Praperadilan Tersangka Ditolak, Bareskrim Kebut Penyidikan Kasus WanaArtha

Jakarta

Polri menyebut tiga tersangka dugaan penggelapan WanaArtha Life, MA, EL dan RF mengajukan praperadilan. Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

“Terkait update kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha, hakim sidang memutuskan menolak gugatan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan di PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha dengan tersangka inisial MA, EL, dan RF,” kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Ade mengatakan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri langsung bergegas kembali untuk meneruskan penyidikan kasus ini. Selanjutnya, penyidik bakal melakukan pemeriksaan saksi ahli hingga penyitaan aset terkait.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews