Jakarta –
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sidang perdana kasus korupsi di Bank Banten akan dilakukan besok, Rabu (7/9). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
“JPU pada Kejari Serang telah menerima penetapan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang terhadap terdakwa RS dan SDJ yang mana menetapkan sidang terhadap kedua terdakwa digelar besok Rabu,” kata Leonard kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Dengan ditetapkan jadwal sidang, tim JPU akan menghadirkan terdakwa dan alat bukti, barang bukti pada persidangan untuk agenda pembacaan dakwaan. Majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap kedua terdakwa.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews








