Jakarta –
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) baru disahkan menjadi UU. UU ini mengatur soal jenis data pribadi. Catatan kejahatan termasuk salah satu jenis data pribadi.
Seperti dilihat detikcom dalam salinan draf RUU PDP yang baru disahkan, Selasa (20/9/2022), ada dua jenis data pribadi dalam UU PDP. Yakni data pribadi spesifik dan umum. Salah satu jenis data pribadi spesifik adalah catatan kejahatan. Hal ini diatur dalam Pasal 4. Begini bunyinya:
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews








