103 Narapidana di Yogya Dapat Remisi Natal, Ada 2 Napi Kasus Korupsi

103 Narapidana di Yogya Dapat Remisi Natal, Ada 2 Napi Kasus Korupsi
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani. Foto: Kemenkumham DIY

Sebanyak 103 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima remisi khusus (RK) Natal tahun 2022. Dari jumlah tersebut, satu orang napi mendapat RK II, yang artinya langsung bebas. Sedangkan 102 napi lainnya menerima RK 1 atau pengurangan masa hukuman.

Dikutip dari keterangan resmi Kemenkumham DIY, disebutkan bahwa 28 napi penerima remisi Natal juga merupakan napi tindak pidana khusus. 26 napi merupakan narapidana kasus narkotika dan 2 lainnya merupakan napi kasus korupsi.

“26 WBP khusus narkotika dan 2 WBP kasus korupsi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, dikutip dari keterangan resmi Kemenkumham DIY, Minggu (25/12).

Pengurangan masa tahanan untuk tiap narapidana menurut Gusti Ayu bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Adapun narapidana yang mendapat remisi khusus Natal tersebar di 7 lapas atau rutan di DIY. Di Lapas Kelas II A Yogya terdapat 32 napi yang menerima RK 1, Lapas Narkotika Kelas II A Yogya ada 35 napi yang menerima RK 1, di Lapas Kelas II B sleman terdapat 12 napi yang menerima RK 1, di Lapas Kelas II B Wonosari ada 5 napi yang menerima RK 1.

Lebih lanjut, di Lapas Perempuan Kelas II B Yogya ada 12 napi yang menerima RK 1, Rutan Kelas II B Wates ada 1 napi yang menerima RK 1, dan di Rutan Kelas II A Yogya ada 5 napi yang menerima RK 1 dan 1 napi yang menerima RK 2 atau langsung bebas.

“Bagi narapidana yang bebas hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” lanjutnya.

103 Narapidana di Yogya Dapat Remisi Natal, Ada 2 Napi Kasus Korupsi (1)
Pemberian remisi khusus natal kepada 103 napi di DIY. Foto: Kemenkumham DIY

Gusti Ayu mengatakan bahwa pemberian remisi kepada para napi ini merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di lapas atau rutan yang salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh UU. Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Remisi juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan. Hal itu diharapkan dapat menyemangati para WBP untuk tetap konsisten memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

“Remisi yang Saudara dapatkan hari ini merupakan salah satu perwujudan dari pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem Pemasyarakatan yang didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas,” jelas Gusti Ayu.

Sumber: Kumparan