Praktisi Hukum Maluku Utara, Roslan minta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Dade Ruskandar, evaluasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara atas kelalaian membiarkan dua Warga Negara Asing (WNA) yang berstatus terdakwa kabur.
Selain JPU yang dievaluasi, ia juga minta Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Roslan mengatakan, Kajati Dade Ruskandar harus segera memerintahkan Asisten Bidang Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kajari Halmahera Utara maupun JPU yang menangani kasus itu.
Hal tersebut dilakukan agar dapat mengetahui apa yang menjadi alasan sehingga para terdakwa tidak ditahan dan berakibat terdakwa melarikan diri.
"Jika dalam pemeriksaan ternyata para oknum jaksa terbukti melanggar atau bersalah, maka harus ditindak tegas karena profesionalisme Jaksa sangat penting untuk menjaga harkat dan martabat jaksa, sekaligus untuk menjaga rasa percaya terhadap masyarakat," tegas Roslan, Sabtu (7/1).
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara ini menambahkan, dalam kasus itu juga menunjukkan bahwa Kejari Halmahera Utara masih tebang pilih dalam penegakan hukum, khususnya dalam hal penahanan.
"Karena jika terdakwa tindak pidana adalah masyarakat biasa/pribumi, pasti langsung dilakukan penahanan dengan alasan kekhawatiran terdakwa melarikan diri dan mengulangi perbuatannya serta untuk memperlancar proses persidangan," tandasnya.
Dua WNA asal Filipina yang kabur itu, merupakan sepasang suami istri yang diproses hukum karena kedapatan memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Perkara tersebut awalnya ditangani Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, dan keduanya ditempatkan di ruang Detensi Pada Kantor Imigrasi. Namun setelah di tahap II ke JPU Kejari untuk disidangkan, kedua terdakwa ini tidak ditahan dan hanya berstatus wajib lapor ke Kejari.
Sumber: Kumparan