3 Sebab Wanita Haram Dinikahi yang Penting Dipahami Seorang Muslim

3 Sebab Wanita Haram Dinikahi yang Penting Dipahami Seorang Muslim
Ilustrasi 3 Sebab Wanita Haram Dinikahi yang Penting Dipahami Seorang Muslim (Foto: The Dancing Rain | Unsplash.com)

Pernikahan adalah impian banyak orang. Pernikahan juga dianjurkan dalam ajaran Islam. Namun, dalam Islam ada beberapa kategori wanita yang haram dinikahi. Sebutkan 3 sebab wanita haram dinikahi!

Pernikahan dalam Islam memang dipandang sebagai ibadah, namun sebagai Muslim kita harus memahami wanita mana saja yang boleh dinikahi. Simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: Rukun Pernikahan dalam Islam yang Perlu Ditunaikan Mempelai

Wanita yang Haram Dinikahi

3 Sebab Wanita Haram Dinikahi yang Penting Dipahami Seorang Muslim (1)
Ilustrasi Wanita yang Haram Dinikahi (Foto: Umar Ben | Unsplash.com)

Dikutip dari Tentang Wanita dan Pernikahan oleh Al-Khasyt (2021), wanita yang haram dinikahi oleh seorang lelaki Muslim dibagi menjadi 2 golongan, yaitu:

  1. Haram dinikahi untuk selamanya. Hal ini dikarenakan penyebab haramnya menikahi mereka tidak akan pernah bisa hilang.

  2. Haram dinikahi untuk jangka waktu tertentu. Yang demikian ini dikarenakan penyebab yang menjadikan haramnya bisa hilang. Jika penyebabnya sudah hilang, maka sudah tidak haram lagi untuk menikahi mereka.

Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya

Ada 3 sebab yang menjadikan seorang wanita haram dinikahi selamanya, yaitu hubungan nasab atau kekerabatan, hubungan mushaharah (sebab tali pernikahan), dan hubungan susuan. Berikut ini penjelasannya:

Haram Dinikahi Karena Hubungan Nasab

  • Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas baik dari garis ayah atau dari garis ibu.

  • Anak perempuan dan seterusnya ke bawah.

  • Saudara-saudara perempuan.

  • Bibi dari garis ayah atau dari garis ibu, bibi ayah dari garis ayahnya, bibi ayah dari garis ibunya, bibi ibu dari garis ayahnya, bibi ibu dari garis ibunya. Namun dihalalkan bagi seorang lelaki untuk menikahi sepupu perempuannya.

  • Anak perempuan (keponakan perempuan) dari saudara laki-laki atau dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.

Haram Dinikahi Karena Hubungan Mushaharah

  • Istri ayah, istri kakek, dan seterusnya ke atas.

  • Ibu istri (ibu mertua), nenek istri, dan seterusnya ke atas.

  • Anak istri dan keturunan perempuan seterusnya ke bawah dengan syarat sang ibunya (yang menjadi istri) telah disetubuhi.

  • Istri anak laki-laki (menantu) atau istri cucu laki-laki (cucu menantu).

Haram Dinikahi Karena Hubungan Susuan

Maksudnya adalah semua wanita yang haram untuk dinikahi karena ada hubungan susuan, bukan hubungan nasab.

Allah SWT berfirman:

“…(dan diharamkan juga menikahi) ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuanmu…” (QS An-Nisaa’ ayat 23)

Rasulullah SAW bersabda:

“Diharamkan (menikahi wanita) lantaran hubungan susuan sebagaimana diharamkan (menikahi wanita) lantaran hubungan nasab.” (HR Bukhari dan Muslim)

Demikian penjelasan tentang 3 sebab wanita haram dinikahi yang wajib dipahami oleh umat Muslim. Semoga bermanfaat. (KRIS)

Sumber: Kumparan