Teraspojok.com – Penyelenggara nonton bareng (nobar) piala dunia (Pildun) 2022 terancam pidana hingga denda sebesar Rp 1Milyar kalau terbukti tidak memiliki izin.
Masyrakat yang ingin nonton bareng harus memperhatikan tata cara izin nobar Piala Dunia 2022.
Diketahui, siaran langsung Piala Dunia bisa disaksikan di SCTV, Indosiar, MOJI, dan Live Streaming Vidio.com (paket berlangganan).
Lantas seperti apa syarat untuk Nonton Bareng?
Dikutip dari raselnews.com, Surya Citra Media (SCM) selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris telah mengingatkan masyarakat untuk mengajukan izin bagi yang mau Nobar.
Semua acara nonton dengan mengumpulkan massa seperti di lapangan, kompleks perumahan, ataupun di warkop, wajib seizin SCM.
Nobar terancam pidana hingga denda Rp 1M
Untuk bisa menggelar Nobar Piala Dunia 2022 tentu harus memiliki izin dari pemegang hak siar.
Bagi yang ingin menggelar Nobar Piala Dunia 2022 secara legal atau resmi bisa menghubungi: PT Indonesia Entertainmen Grup
Jika menggelar nobar tanpa izin, dari pemegang hak siar, maka penyelenggara nobar bisa terancam pidana hingga sanksi denda hingga Rp 1Miliar.
Hal itu disampaikan Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Handy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan Nonton Bareng Piala Dunia 2022.
Dijelaskan, yang dimaksud nonton bareng Piala Dunia 2022 adalah mengumpulkan massa di tempat umum.
“Jadi yang namanya Nobar Piala Dunia 2022, menarik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin,” katanya, dikutip dari raselnews.com.
Dituturkannya, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, mengutip laman Bisnis.com, tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pernah melakukan penindakan dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola ilegal di empat lokasi berbeda di berbagai daerah karena ngotot tetap menyelenggarakan nobar.
Tujuan dari penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mewujudkan komitmen DJKI untuk memberikan pelindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.
Saat dilakukan penindakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI didampingi Korwas PPNS dari Bareskrim Polri berhasil menggeledah 2 (dua) tempat yaitu Kafe di kota Padang, Sumatra Barat dan Resto dan Bar di Yogyakarta.
Apabila terbukti bersalah, pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal itu dapat dikenai Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sanksi pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain sanksi pidana, Grup SCM selaku pemegang hak siar eksklusif dapat mengajukan gugatan perdata kepada pihak-pihak yang secara sengaja melakukan nobar secara ilegal.
Gugatan diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai perbuatan melawan hukum.
Editor: Do
Baca Juga
Sumber:Sekilariau.com