Pembentang Spanduk 'Atribut Natal Haram untuk Umat Islam' Dibubarkan

Pembentang Spanduk 'Atribut Natal Haram untuk Umat Islam' Dibubarkan
Ormas yang membentangkan spanduk di Surabaya, Sabtu (24/12/2022). Foto: BPBD Surabaya

Sejumlah orang yang mengatasnamakan diri dari Ansharu Syariah membentangkan spanduk bertuliskan "Atribut Natal Haram Untuk Umat Islam", di kawasan Kaza Mall, Jalan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Sabtu (24/12).

Mereka—yang sempat berorasi selama 15 menit dan membagikan selebaran—lantas dibubarkan Anggota Polsek Simokerto.

"Sudah dikondisikan dan langsung ditangani Polsek dan Kecamatan Tambaksari," ujar Kepala BPBD Surabaya, Hidayat Syah, kepada kumparan, Sabtu (24/12).

Hidayat menjelaskan, massa itu dibubarkan karena dianggap melanggar Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Itu SARA namanya," kata Hidayat.

Kapolsek Simokerto, Kompol Achmad Rakhmatullah Dwi Nugroho, mengatakan massa berjumlah sekitar 12 orang.

Sumber: Kumparan