
Sebanyak 38 aset milik Indra Kenz dikembalikan ke korban Binomo. Aset tersebut mulai dari uang, tanah dan bangunan, jam tangan, hingga mobil mewah.
Keputusan pengembalian aset ke korban itu dinyatakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menganulir vonis Pengadilan Negeri Tangerang pada tingkat banding.
Hakim PN Tangerang menyatakan bahwa aset Indra Kenz dirampas untuk negara. Sebab, perbuatan trading Binomo terkait Indra Kenz dinilai merupakan judi.

Namun, Pengadilan Tinggi Banten membatalkan hal tersebut. Sebagian aset dikembalikan ke korban.
Hakim Banding menyebut sebagaimana terungkap dalam persidangan, bahwa aset-aset Indra Kenz didapat dari para korban. Jumlahnya 144 orang dengan kerugian kurang lebih Rp 83 miliar.
"Sehingga adalah tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi. Maka oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut," bunyi pertimbangan dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (12/1).

"Maka adalah patut, tepat, dan adil apabila barang-barang bukti tersebut, dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Pengurus Paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari Penuntut Umum," sambung hakim.
Merujuk putusan banding, aset yang dikembalikan ialah barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258. Berikut daftarnya:
-
iPhone 13 Pro warna gold
-
Mobil sedan Tesla Model 3 AT
-
Jam tangan Rolex type Oyster Perpertual
-
Jam tangan Tag Heuer type Aquaracer calibre 7
-
Tanah dan bangunan di Cemara Asri Jalan Blueberry Deli Serdang
-
Tanah dan bangunan di Cemara Asri Jalan Seroja Deli Serdang
-
Tanah dan bangunan di Jalan Bilal Ujung Medan
-
Mobil Ferrari type California
-
Uang sejumlah Rp 639.590.000 dan Rp 275.500.000 di rekening BCA atas nama Indra Kesuma
-
Uang sejumlah Rp 9.970.000 di rekening BCA atas nama Indra Kesuma
-
Uang tunai Rp 50.000.000
-
Uang tunai sebesar Rp 106.000.000 di akun PT Kursus Trading Indonesia
-
Uang tunai sebesar Rp 214.311.103 pada crypto marketplace Indodax
-
Uang tunai Rp 350.000.000
-
Uang sejumlah Rp 200.000.000 dari GM PT Digital Solusindo Pratama (Koala First)
-
Uang sejumlah Rp 194.376.657 milik PT Bintang Kanis Gemilang atas nama PT Intrajasa Teknosolusi di Bank Permata
-
Uang sejumlah Rp 296.460.767 milik PT Beta Akses Vouchers yang berada di rekening atas nama PT Dhasastra Moneytransfer di Bank Permata
-
Uang senilai Rp 757.877.920 dalam akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Nathania Kesuma
-
Uang sejumlah Rp 48.129.561 dalam rekening Bank Jago atas nama Indra Kesuma
-
Uang sejumlah Rp 45.689.042 dalam rekening Bank Mandiri atas nama Indra Kesuma
-
Uang tunai Rp 9.472.610 dalam rekening BTPN
-
Uang tunai Rp 31.715.110 dalam rekening BTPN
-
Uang sejumlah Rp 1.886.950.945 milik PT. Beta Akses Global dalam rekening Bank Permata atas nama PT. Dhasastra Moneytransfer
-
Uang tunai sebesar Rp 80.000.000 dari PT Bintang Kanis Gemilang
-
Uang senilai Rp 129.000.000 deviden usaha Restoran Byurger Coffee Menteng milik Indra Kenz
-
iPhone X
-
iPhone 11
-
Box jam tangan Richard Mille 011
-
Box jam tangan Richard Mille RM 055
-
STNK Ferrari type California atas nama PT Fasilitas Teknologi
-
BPKB Ferrari type California atas nama PT Fasilitas Teknologi
-
Box jam tangan Richard Mille
-
Box jam tangan Rolex merek DIW
-
Box jam tangan Richard Mille RM 030
-
Satu kotak hitam bertuliskan Trezor the original hardware wallet (termasuk 3 sticker, kabel penyambung data, mesin hardware wallet)
-
Amplop putih berisi SHM tanah seluas 622 m2 di Desa Sampali Deli Serdang atas nama Nathania Kesuma dan sejumlah dokumen lain
-
Amplop putih berisi SHM tahan seluas 120 m2 di Desa Sampali Deli Serdang atas nama Indra Kesuma dan sejumlah dokumen lain
-
Tanah dan bangunan di Cluster Sutera Narada Tangerang Selatan
"Dikembalikan Kepada Para Saksi Korban untuk dibagikan secara proporsional melaui Paguyuban/ Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H.,)," bunyi putusan banding.
Meski banding soal aset itu dikabulkan, pidana penjara terhadap Indra Kenz tidak berubah. Pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan itu tetap dihukum 10 tahun penjara.
"Dipandang telah memenuhi rasa keadilan, penegakkan hukum, serta kemanfaatan hukum, baik bagi Terdakwa, para korban maupun masyarakat umumnya," bunyi pertimbangan.
Sumber: Kumparan