
Putri Candrawathi akan membacakan pidato pembelaan atau pleidoinya pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (25/1).
Pleidoi itu sebagai pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya.
Selain Putri, terdakwa Richard Eliezer pun mendapat kesempatan hari ini untuk membacakan pembelaannya. Ia akan melawan atas dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Jadwal sidang, 25 Januari 2023: Pukul 09.30-selesai. Agenda: untuk pembelaan," begitu dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Kemarin, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah membacakan pembelaannya.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi bersama Kuat dan Ricky dituntut 8 tahun penjara, Sambo seumur hidup, dan Eliezer 12 tahun.
Kelimanya diyakini terlibat dalam pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua dengan peran berbeda-beda. Mereka dinilai jaksa sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sumber: Kumparan