Program JMS, Kejati Riau Laksanakan Penyuluhan Hukum di SMAN 1 Bangkinang Kota

Program JMS, Kejati Riau Laksanakan Penyuluhan Hukum di SMAN 1 Bangkinang Kota

Pekanbaru (sekilas riau) – Bertempat di Aula SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai pemateri yakni Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Riau yakni Taufikkul Amri, S.H., Rida Osi Lestari, S.H., dan Sumitya, S.H.

Dalam Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Riau mengangkat materi berjudul “Kenali Radikalisme & Terorisme”.

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Pembina Osis SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Roni Pasla, M.Kom, Gr dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Riau yang berkunjung ke SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

“Semoga dengan adanya Program Jaksa Masuk Sekolah yang ditaja oleh Kejaksaan Tinggi Riau dapat memberikan manfaat kepada Siswa Siswi SMA Negeri 1 Bangkinang Kota Kabupaten Kampar,” katanya.

Roni Pasla, M.Kom, Gr meminta agar para siswa dapat mendengarkan secara seksama penyampaian materi yang nantinya akan disampaikan oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Jaksa Taufikkul Amri, S.H., Rida Osi Lestari, S.H., dan Sumitya, S.H yang berjudul “Kenali Radikalisme dan Terorisme”.

Dalam penyampaiannya, Jaksa Taufikkul Amri, S.H menyampaikan bahwa Radikalisme merupakan suatu pandangan, paham, dan gerakan yang menolak secara menyeluruh tatanan,tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara besar besaran melalui jalan kekerasan.

Selanjutnya, Jaksa Rida Osi Lestari, S.H menyampaikan bahwa Latar belakang terjadinya paham radikalisme diantaranya yakni, pemahaman individu terhadap agama yang menyimpang dari konsep dasarnya, sifat fanatik pemeluk agama yang berlebihan serta adanya tekanan sosial dan politik.

Akibat dari paham radikalisme tersebut, muncul lah suatu perbuatan yakni “Terorisme”. Terorisme merupakan suatu perbuatan dengan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau ketakutan yang meluas.

Lebih lanjut, Jaksa Sumitya, S.H menyampaikan bahwa terdapat beberapa cara perekrutan Kelompok Terorisme yakni diantaranya secara konvensional membentuk kelompok pengajian dan melalui teknologi media.

Kemudian Jaksa Taufikkul Amri, S.H menyampaikan bahwa Ancaman pidana terhadap terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Jo Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dalam pasal 10 A Ayat (1) dan Pasal 12 A Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, dan pidana mati.

Jaksa Rida Osi Lestari, S.H menyampaikan beberapa upaya penanggulangan terorisme antara lain dengan sosialisasi dan aksi kepada masyarakat untuk menolak sikap radikal dan memberikan penerangan kepada masyarakat bahwa radikalisme dan terorisme adalah bentuk pelecehan terhadap agama dan kemanusiaan.

Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah pada SMA Negeri 1 Bangkinang Kota Kabupaten Kampar oleh Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Riau berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (Prokes).

Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH, Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH.







Sumber:Sekilariau.com