Satpol PP Bandung Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal




Satpol PP Kota Bandung gencarkan penertiban reklame ilegal.


Teraspojok.com, BANDUNG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung semakin intensif menertibkan reklame ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, penertiban ini menjadi prioritas tahun ini dengan sudah membongkar tujuh reklame ilegal, termasuk yang terbaru di Jalan Peta, Rabu.

Untuk memastikan langkah ini efektif, Satpol PP menjadwalkan penertiban secara rutin, dengan target satu hingga dua titik reklame ilegal setiap pekan. Semua reklame yang tidak memiliki izin akan langsung ditindak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025.

Satpol PP memfokuskan penertiban pada reklame yang dipasang di median jalan dan trotoar karena dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan. “Fokus kami adalah reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya, semua yang tidak berizin, akan kami tindak tegas,” ujar Bambang.


Selain penertiban reklame, Satpol PP juga aktif menertibkan bangunan liar yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal seperti penjualan minuman keras dan obat-obatan terlarang. Bambang mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan bangunan yang dicurigai melakukan transaksi ilegal.

Para pelanggar akan dibawa ke kantor Satpol PP untuk mengikuti proses sidang tindak pelanggaran, termasuk pendataan dan penelusuran izin bangunan seperti apartemen dan rumah kos. “Semua penjual atau pemilik bangunan tanpa izin akan kami panggil dan sidangkan. Data mereka akan kami verifikasi, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) hingga peruntukannya,” tambah Bambang.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.


sumber : antara






Source link