KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Sebagai Tersangka Suap




KPK tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka.

Teraspojok.com, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Penetapan ini dilakukan terkait dengan pengurusan jabatan, proyek di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan hal ini pada Minggu dini hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan intensif dan menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pada 7 November 2025, KPK telah menangkap Sugiri dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan. OTT ini menjadi yang ketujuh pada tahun 2025.

Rangkaian OTT KPK Tahun 2025

KPK memulai OTT pada tahun 2025 dengan menangkap anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada bulan Maret. Selanjutnya, pada Juni 2025, OTT dilakukan terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Pada Agustus 2025, rangkaian OTT dilakukan di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur. Kemudian, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025 terkait dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

OTT lainnya terjadi pada 20 Agustus 2025 terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Terakhir, pada 3 November 2025, OTT dilakukan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.


sumber : antara






Source link