AKP Dadang Pelaku Penembakan AKP Ryanto Ulil Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati




Gedung Mapolda Sumatra Barat (Sumbar). AKP Dadang menembak mati AKP Ulil yang merupakan kasat Reskrim Polres Solok Selatan, kini terancam hukuman mati..


Teraspojok.com, PADANG — AKP Dadang Iskandar, anggota Polres Solok Selatan yang menembak mati rekannya sesama polisi, AKP Ryanto Ulil Anshar, terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Polda Sumatra Barat (Sumbar) menjerat Dadang dengan sangkaan pembunuhan berencana, Pasal 340, dan juga Pasal 338 KUH Pidana.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap tersangka (Dadang) kita lakukan dan penahanan dan penyidik menjerat dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340, dan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 (tentang penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa orang lain),” begitu kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Andry Kurniawan seperti dikutip dari laman resmi Humas Polda Sumbar, Ahad (24/11/2024).

Sangkaan dalam Pasal 340 KUH Pidana itu menebalkan ancaman hukuman mati bagi pelaku pembunuhan berencana. Kombes Andry juga mengatakan, sejak ditetapkan tersangka pada Jumat (22/11/2024) penyidik Reskrimum Polda Sumbar langsung melakukan penahanan terhadap Dadang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan menambahkan, penjeratan pidana terhadap Dadang merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan terkait penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil, Jumat (22/11/2024). Selain menjerat dengan pidana, Dadang yang merupakan kabag Ops Polres Solok Selatan itu juga bakal menjalani sidang etik untuk pemecatan.

AKP Dadang diketahui menembak mati AKP Ulil yang merupakan kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Dua peluru mengenai kepala, pada bagian pelipis dan pipi kanan AKP Ulil. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari di halaman parkir Polres Solok Selatan.

 


Loading…







Source link