Alasan Hasil Pemilu Pertama Gagal Dilaksanakan dalam Sejarah Indonesia

Alasan Hasil Pemilu Pertama Gagal Dilaksanakan dalam Sejarah Indonesia
Ilustrasi Hasil Pemilu Pertama Gagal Dilaksanakan Foto:Unsplash

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah upaya untuk menanggulangi kegagalan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) pertama. Mengapa hasil pemilu pertama gagal dilaksanakan? Simak alasan yang tercatat dalam sejarah Indonesia berikut ini.

Dihimpun dari buku Sejarah 3: SMP Kelas IX yang disusun oleh Anwar Kurnia, Moh. Suryana (2007:88), pemilu pertama pada tahun 1955 berlangsung dalam 2 tahap, yaitu:

  1. Pemilu pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.

  2. Pemilu pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante (badan pembuat undang-undang dasar).

Baca juga: Sejarah Pemilu 1955 sebagai Pemilu Pertama di Indonesia.

Mengapa Hasil Pemilu Pertama Gagal Dilaksanakan?

Alasan Hasil Pemilu Pertama Gagal Dilaksanakan dalam Sejarah Indonesia (1)
Mengapa Hasil Pemilu Pertama Gagal Dilaksanakan? Foto:Unsplash

Pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia berhasil dilaksanakan dengan aman, lancar, jujur, dan adil, serta sangat demokratis. Dari sekitar 28 konstentan, pemilu pertama Indonesia telah memunculkan empat partai terkemuka, yaitu Masyumi, PNI, NU, dan PKI. Hasil perolehan kursi Konstituante antara lain PNI 119, Masyumi 112, NU 91, dan PKI 80.

Konstituante dipilih rakyat untuk merancang UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota Konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956, namun sampai tahun 1958 belum berhasil juga merumuskan UUD yang diharapkan.

Kegagalan tersebut disebabkan oleh masing-masing anggota Konstituante yang terlalu mementingkan kepentingan partainya, sehingga timbul perdebatan sengit yang berlarut-larut. Sementara itu, tuntutan masyarakat agar kembali ke UUD 1945 semakin kuat melalui adanya pawai, petisi, dan demonstrasi.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Alasan Hasil Pemilu Pertama Gagal Dilaksanakan dalam Sejarah Indonesia (2)
Alasan Hasil Pemilu Pertama Gagal Dilaksanakan Foto:Unsplash

Kegagalan Konstituante menetapkan UUD tentu sangat membahayakan kelangsungan negara. Terjadinya pemberontakan-pemberontakan di daerah dan gangguan keamanan adalah dampak ketidakstabilan negara karena tidak adanya pedoman konstitusi yang jelas. Pada 3 Juni 1959, Penguasa Perang Pusat, A.H. Nasution atas nama pemerintah mengeluarkan larangan kegiatan-kegiatan politik untuk mencegah hal-hal yang membahayakan negara.

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan di Istana Merdeka pada pukul 17:00. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Pembubaran Konstituante.

  2. Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.

  3. Pembentukan MPRS dan DPRS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Pemilu pertama RI tahap kedua yang dilaksanakan pada 15 Desember 1955, berhasil menetapkan anggota-anggota yang duduk dalam Konstituante. Lembaga Konstituante yang baru terbentuk itu berusaha menjalankan tugas untuk merumuskan undang-undang dasar yang baru. Namun perbedaan pandangan antarfraksi telah memunculkan kemelut dan kebuntuan, sehingga lahirlah Dekrit Presiden.(DK)

Sumber: Kumparan