KUPANG-Pengadilan Negeri (PN) Kupang mengelar sidang perdana praperadilan penetapan tersangka kasus penimbunan BBM oleh Polresta Kupang Kota.
Dua Pemohonan praperadilan yaitu Alfred Kore Ully alias Ken (anggota polisi di Polda NTT) dan Yoseph Mario Sonbay (pengusaha).
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dipimpin Hakim Tunggal Aries Rahman pada Kamis (12/1) siang.
Pemohon praperadilan diikuti oleh Kuasa Hukumnya, Samuel David Adoe SH, Bildat Thonak, SH Dan Arnold J.H Sjah, SH.
Sementara termohon praperadilan Polresta Kupang Kota diwakili oleh Bidkum Polda NTT.
Kuasa Hukum Termohon, Bildat Thonak, SH Kepada awak media, mengatakan, alasan mengajukan praperadilan dan prinsipnya ini merupakan hak konstitusional dari tersangka atau pemohon praperadilan.
Upaya praperadilan yang dilakukan ini sebenarnya untuk menguji prosedural dalam penanganan kasus ini, baik penyelidikan maupun penyidikan.
"Untuk proseduralnya dalam mencari alat bukti dan menentukan dua alat bukti dan menentukan calon tersangka bahkan penetapan tersangka. Sedangkan soal penerapan pasal dalam tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami ini," kata Bildat.
Lanjutnya, dalam proses penetapan tersangka terhadap dua kliennya, perlu digaris bawahi, yakni, pasal yang disangkakan kepada klien kami sudah dicabut atau sudah dibatalkan yaitu pasal 53 c UU Migas sudah dibatalkan dengan pasal 40 Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian juga dirubah dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, tetapi pembuat Undang Undang dan Pemerintah berkomitmen bahwa pasal 53 c dihapus.
"Biarlah lembaga praperadilan di Pengadilan yang akan menilai," ungkap Bildat.
Sementara Arnold J.H Sjah, SH mengatakan, melihat dari ketentuan pembaharuan pasal 5, sebenarnya tidak masuk ke rana pidana, tapi masuk rana administrasi.
"Karena pembaharuan pasal 40 Undang Undang Cipta Kerja terkait minyak dan gas itu pasal 40 pembaharuannya sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi, dapat dipidana apabila mengalami kerugian yang dalam konteks ada kerugian terhadap lingkungan ada bahaya kebakaran," jelas Arnold.
Sementara terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh kedua pemohon tersebut, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian, mengaku siap menghadapi proses praperadilan.
" Silahkan nanti kita lihat dari proses praperadilan," singkatnya.
Kontributor:Alexander Wily
Sumber: Kumparan