
Lampung Geh, Tulang Bawang Barat – Seorang ayah di Lampung tega setubuhi anak kandungnya yang masih di bawah u bawah umur. Mirisnya, perbuatan bejat itu telah dilakukan sejak tahun 2020 saat anaknya masih SD.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami mengatakan, pelaku berinisial SNJ (31) warga Kecamatan Way Kenanga.
"Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berumur 12 tahun," katanya, Jumat (6/1).
Dailami menambahkan, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2020.
"Pelaku berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban, pertama kali dilakukan pada tahun 2020 sejak kelas 4 SD hingga 27 Desember 2022," ucapnya.
Dailami menjelaskan, adapun perbuatan bejat itu dilakukan dirumah pelaku yang berada di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Peristiwa itu berawal saat korban berumur 9 tahun atau tahun 2020 saat itu korban sedang mengasuh adik korban lalu datanglah pelaku dan mengancam korban agar korban takut dan menuruti kemauan pelaku," jelasnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan lainnya.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo 76 D subsider pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)
Sumber: Kumparan