
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Baleg yang digelar pada Selasa (7/2) malam.
Sebelumnya, Baleg telah melakukan proses penyusunan draf naskah akademik RUU dengan mengundang sejumlah pemangku kepentingan terkait. Usai disetujui Baleg, RUU Kesehatan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
"Apakah hasil penyusunan terhadap RUU tentang Kesehatan Omnibus Law dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin Rapat Pleno pengambilan keputusan.
"Setuju," jawab hadirin, diikuti palu persetujuan.
Sosok yang akrab disapa Awiek tersebut mengatakan, ada 8 fraksi yang menyatakan setuju. PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak.
"Tadi dari 9 fraksi sudah nyatakan pandangan mini fraksi, 8 setuju untuk diparipurna menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan. Satu fraksi yakni Fraksi PKS menyatakan penolakannya dan itulah era demokrasi kita, kita tetap memberi ruang yang sama kepada semua fraksi," ujar Awiek.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa menyampaikan sejumlah catatan dan alasan penolakan ini. Salah satunya, ia meminta Baleg melakukan konfirmasi ulang terlebih dahulu kepada 26 pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan, sebelum draf RUU Kesehatan diputuskan menjadi draf RUU inisiatif DPR RI.
Fraksinya juga tak sepakat dengan sejumlah keputusan revisi RUU Kesehatan, mulai dari terkait wewenang BPJS, dihapuskannya Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), hingga kebijakan tenaga kesehatan asing dalam rangka investasi.
"PKS berpendapat, pembahasan RUU tidak boleh menyebabkan kekosongan pengaturan, kontradiksi pengaturan dan harus memastikan partisipasi bermakna mengingat banyaknya UU yang akan terdampak. Dan sebelum draf RUU ini diputuskan sebaiknya harus dikonfirmasi ulang kepada 26 kepentingan yang sudah memberikan masukan di Baleg," jelas Ledia.
"Menimbang hal di atas, PKS menolak draf RUU Kesehatan ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya karena kami memandang ini belum selesai secara menyeluruh," lanjut dia.
Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin mengatakan, RUU yang terdiri dari 20 Bab dan 478 Pasal itu diperlukan demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
"Pengaturan RUU tentang kesehatan dengan metode omnibus law yang menjadikan transformasi sektor kesehatan dari hulu hingga hilir," kata Nurdin saat membacakan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf RUU tentang Kesehatan.
"Saat undang-undang ini mulai berlaku, sembilan undang-undang dalam bidang kesehatan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku," tandasnya.

Ada sejumlah masalah yang diharapkan dapat teratasi revisi UU ini, terutama mengenai persyaratan praktik tenaga kesehatan yang dianggap terlalu rumit. Di satu sisi, Omnibus Law Bidang Kesehatan juga mendapat penolakan dari sejumlah pihak, seperti Ikatan Dokter Indonesia.
Sejumlah tenaga kesehatan melakukan unjuk rasa tolak RUU Omnibus Law Kesehatan di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11), lalu. Mereka menolak RUU Kesehatan dalam Omnibus Law karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan dan menuntut DPR mengeluarkannya dari Prolegnas Prioritas 2023.
Di antaranya terkait wacana penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR). STR juga diwacanakan dapat berlaku seumur hidup, bukan 5 tahun sekali seperti saat ini.
Adapun beberapa anggota Komisi IX mempertanyakan proses pembahasan RUU yang terkesan tertutup.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya mendukung revisi RUU Kesehatan selama dapat meningkatkan layanan kesehatan. Ia memastikan Kemenkes telah memberikan masukan kepada Baleg.
"Yang kita sampaikan summary apa yang kita sampaikan ke Komisi IX. Kita liat ada titik-titik lemah layanan primer kurang integrasi sejak ada UU Otoritas Daerah, jalannya sendiri-sendiri pemda. Ini bisa kita integrasikan dengan samakan program. Anggarannya akan kita sinergikan. Mengenai RS masalah alat dan nakes tidak merata sekali," kata Menkes dalam rapat dengan Komisi IX di DPR, Selasa (24/1).
"Ada kemungkinan pemda yang beri subsidi PBI marah, sudah keluarin anggaran tapi masyarakatnya nggak bisa dilayani di daerahnya. BPJS nggak izinkan di sana beri layanan. Kemudian sistem ketahanan kesehatan. Lalu koordinasi Kemenkes dan BPJS yang harus lebih baik. Masih banyak yang harus dibuka layanan seperti jantung, stroke, agar nggak usah dibawa ke Jakarta dan Jawa," tambah dia.
Selain itu, terkait kurangnya dokter spesialis di Indonesia. Adapun perihal teknologi kesehatan agar tak tertinggal perkembangan layanan kesehatan negara lain.
Sumber: Kumparan








