Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan suspensi ke perusahaan sekuritas, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas. Suspensi tersebut mulai berlaku sejak sesi I perdagangan efek di 6 Februari 2023.
Berdasarkan surat pengumuman nomor Peng-00004/BEI.ANG/02/-2023, BEI menganggap PT Yugen Bertumbuh Sekuritas tidak memenuhi aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa atas kecukupan nilai MKBD PT Yugen Bertumbuh Sekuritas (Perusahaan) dan pertimbangan Bursa atas kesiapan Perusahaan untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa, dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 6 Februari 2023," bunyi surat pemberitahuan dari BEI, dikutip kumparan pada Senin (6/2).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerha Bersih Disesuaikan, perusahaan sekuritas minimal harus punya modal paling sedikit Rp 25 miliar.
"Perusahaan (Yugen Bertumbuh Sekuritas) tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," lanjut bunyi surat tersebut.
Sumber: Kumparan