Masuk
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Artis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Masuk
SELAMAT DATANG!Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda?
Kebijakan Privasi
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Cari
  • Masuk / Bergabung
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Forgot your password? Get help
Kebijakan Privasi
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
Teraspojok.com
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Artis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Beranda Berita Belum Miliki Sertifikat, Kemenag Larang Mixue Pasang Logo Halal
  • Berita

Belum Miliki Sertifikat, Kemenag Larang Mixue Pasang Logo Halal

Penulis
Redaksi
-
5 Januari 2023
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
    Belum Miliki Sertifikat, Kemenag Larang Mixue Pasang Logo Halal

    Teraspojok.com – Mixue Indonesia belum miliki sertifikat, Kementerian Agama (Kemenag) larang pasang logo Halal.

    Hai ini ditegaskan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, M. Aqil Irham.

    Kepala BPJPH itu melarang Mixue Indonesia memasang logo halal di gerainya lantaran belum mendapatkan sertifikasi halal sampai saat ini.

    Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi aduan soal gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.

    Ia menyampaikan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang sudah memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    “Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” kata Aqil dalam keterangannya di laman resmi Kemenag, Senin (2 Januari 2023), dikutip dari CNNIndonesia.

    Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

    Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.

    Setelah proses audit oleh LPH rampung, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

    “Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” ujar Aqil.

    “Nah, sebelum ada sertifikat halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” tambahnya.

    Sebelumnya, warganet ramai-ramai mempertanyakan produk es krim Mixue sudah mengantongi sertifikasi halal atau belum.

    Mixue Belum miliki sertifikat halal

    Pihak Mixue Indonesia melalui Instagram resminya, @mixueindonesia, membenarkan produk es krim dan teh yang mereka jual belum memiliki sertifikasi halal.

    MUI juga sudah mengatakan produk Mixue kini dalam proses sertifikasi halal.

    Editor: Do

     





    Baca Juga



    Sumber:Sekilariau.com

    • TOPIK
    • Belum
    • Halal
    • Kemenag
    • Larang
    • Logo
    • Miliki
    • Mixue
    • Pasang
    • Sertifikat
    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Artikulli paraprakPilu Anak SD di Binjai: Diperkosa hingga Hamil, Keluarganya Diusir Warga
      Artikulli tjetërBawaslu Ingatkan ASN dan Penyelenggara Pemilu: Hati-hati Berpose
      Redaksi

      ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS

      Tak Disangka, Begini Cara Mengetahui Ada Kamera Pengintai di Ruangan, Dibeberkan Saat Sosialisasi Diskominfotiks Rohil

      Kapolres dan Bupati Rohil Tanam Pohon di HUT ke-26

      Ketahuan, Ibu Rumah Tangga di Rohil Sembunyikan Sabu dalam Boneka Kecil

      iklan hut ri ke 80 envitech dumai

      PILIHAN EDITOR

      Arus Mudik dan Balik 2023 di Pelabuhan Dumai Berjalan Tertib dan...

      10 Mei 2023
      Bawaslu RI Disorot Netizen Soal Video Bagi-bagi Amplop di Masjid

      Bawaslu RI Disorot Netizen Soal Video Bagi-bagi Amplop di Masjid

      27 Maret 2023
      Palmerah Trending Topic di Twitter, Cuplikan Video Anggota DPR RI Disorot Netizen

      Palmerah Trending Topic di Twitter, Cuplikan Video Anggota DPR RI Disorot...

      27 Maret 2023

      POSTING POPULER

      Link Video Viral Salatiga 35 Detik Jadi Buruan Netizen

      27 November 2021

      Kampanye Paslon No 3 di Jalan Teratai, “Jangan mencari-cari kesalahan, Tak...

      29 September 2024

      ITB Ungkap Kronologi Mahasiswanya Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

      1 Oktober 2024

      KATEGORI E POPULLARIZUAR

      • Berita6160
      • Tak Berkategori2577
      • Daerah107
      • Nasional46
      • Dumai45
      • Rohil42
      • Medsos41
      • Hukrim15
      • Kesehatan15
      TENTANG KAMI
      IKUTI KAMI
      • Redaksi
      • Kode Etik
      • Disclaimer
      • Pedoman Media Siber
      ©