
Seorang ketua kelompok tani (poktan) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mamuju Tengah ditetapkan sebagai tersangka buntut bentrok antara dua kelompok warga yang dipicu sengketa lahan kelapa sawit di Dusun Padang Kalua, Desa Lembahada, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (14/1/2023).
Direktur Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat Kombes Pol I Nyoman Arthana mengatakan, polisi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus bentrokan dua kelompok warga yang menewaskan seorang warga itu.
Selain A yang diketahui merupakan ketua kelompok tani setempat, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni H dan K.
Nyoman menyebut, A berperan dalam mengumpulkan dan menggerakkan massa untuk melakukan penyerangan terhadap korban HM sehingga meninggal dengan penuh luka senjata tajam di tubuhnya.
"Salah seorang ketua poktan ikut jadi tersangka karena mengumpulkan dan menggerakkan massa untuk melakukan penyerangan," kata I Nyoman Arthana, Kamis (19/1/2023).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dari 50 orang yang diduga melakukan penyerangan terhadap korban HM.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Mamuju Tengah untuk tetap tenang jaga keamanan dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Sumber: Kumparan