Bentuk Sistem Politik yang Dianut oleh Indonesia

Jelaskan bentuk sistem politik yang dianut oleh Indonesia. Sumber: unsplash.com
Jelaskan bentuk sistem politik yang dianut oleh Indonesia. Sumber: unsplash.com

Indonesia adalah negara hukum yang memiliki sistem dan bentuk pemerintahan sendiri. Hal inilah yang menjadikan Indonesia sebagai negara independen dengan peraturan yang mengikat bagi masyarakat.

Namun, sebagai warga negara Indonesia, bisakah Anda jelaskan bentuk sistem politik yang dianut oleh Indonesia? Jika masih bingung, simak penjelasannya dalam artikel ini.

Baca Juga: Politik dan Sistem Keamanan Amerika dan China

Sistem Politik yang Dianut Indonesia

Jelaskan bentuk sistem politik yang dianut oleh Indonesia. Sumber:  unsplash.com
Jelaskan bentuk sistem politik yang dianut oleh Indonesia. Sumber: unsplash.com

Pada dasarnya, setiap negara memang memiliki sistem yang menjadi sebuah dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setidaknya ada tiga sistem pemerintahan yang dianut oleh berbagai negara di dunia, yaitu presidensial, parlementer, dan juga sistem campuran.

Adapun mengutip dari laman pemerintahan.uma.ac.id, Indonesia menganut sistem politik atau sistem pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945, telah dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Kemudian dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945, disebutkan juga bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Hal ini karena kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden.

Secara umum, sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan yang menempatkan presiden sebagai kepala pemerintahan. Dengan kata lain, di dalam pemerintahan Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.

Akan tetapi, presiden tidak memiliki tanggung jawab kepada parlemen atau legislatif. Di mana tanggung jawab tersebut diserahkan kepada para menteri yang juga akan bertanggung jawab kepada presiden.

Bukan cuma itu, dalam pasal 4 UUD 1945 juga menjelaskan bahwa presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan Indonesia. Sedangkan kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden, DPR, dan juga MPR sesuai yang diatur dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945.

Kemudian hubungan presiden dan MPR beserta tugasnya masing-masing sudah dijelaskan secara rinci dalam penjelasan UUD 1945, khususnya di bagian Sistem Pemerintahan Negara. Berikut adalah penjelasannya.

  • Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR.

  • Presiden merupakan mandataris MPR.

  • MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

  • Presiden tunduk serta bertanggung jawab kepada MPR.

  • Presiden untergeordnet kepada MPR.

  • Presiden sebagai pemegang kekuasan eksekutif yang dibantu menteri.

Itulah penjelasan tentang bentuk sistem politik yang dianut oleh Indonesia. (Anne)

Sumber: Kumparan