Rimba Melintang (sekilas riau) – Komitmen dalam pemberantasan peredaran Narkotika terus ditunjukkan Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir (Rohil).
Dibawah kepemimpinan Kapolsek IPDA Boni Ferdy Sagala SH, pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu khususnya diwilayah hukum Polsek Rimba Melintang terus dilakukan. Bahkan, beberapa pengedar dan penikmat barang haram tersebut telah berhasil diamankan.
Kali ini, seorang yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu bernama Darno yang merupakan warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Pematang Singkek, Kecamatan Rimba Melintang berhasil diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / A / 01 / I / 2023 / SPKT. Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang / Polres Rokan Hilir / Polda Riau, tanggal 08 Januari 2023.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Boni Ferdy Sagala SH menyebutkan, pengungkapan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut berdasarkan Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang dikenal dengan nama Darno merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu diwilayah Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang.
Atas adanya informasi tersebut, Kapolsek Rimba Melintang IPDA Boni Ferdy Sagala SH memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 lanjutnya, didapatkan informasi lanjutan bahwa Seno sedang akan menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang di Jalan Lintas Bagansiapiapi RT Kepenghuluan Pematang Singkek, Kecamatan Rimba Melintang tepatnya di pinggir jalan yang tak jauh dari rumahnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal bergerak kelokasi memastikan kebenarannya, setibanya dilokasi sekitar pukul 19.00 Wib, tim opsnal melihat Seno sedang berdiri di pinggir jalan kemudian tim opsnal mendekati dan langsung mengamankan nya.
Usai diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan dari tangan nya di temukan satu buah dompet kecil warna hitam yg didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening kecil beklip merah yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian tiga bungkus kosong plastik bening berklip merah ukuran sedang, bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran kecil dan satu buah skop kecil yang terbuat dari pipet plastik. Selain itu, dari kantong celana nya di temukan uang tunai sejumlah Rp 700.000 diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu serta dua unit handphone.
“Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan mengaku sudah sekitar satu tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu, kemudian dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Rimba Melintang guna pengusutan perkaranya lebih lanjut,” terangnya.
Terhadap tersangka sebut Boni, disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga
Sumber:Sekilariau.com