
Pemerintah, DPR, dan KPU sepakat tak mengundi nomor urut partai politik di Pemilu 2024. Keputusan itu dituangkan dalam Perppu Pemilu yang selangkah lagi akan disahkan.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai keputusan tersebut sudah adil. Menurutnya, itu pun hasil kesepakatan mayoritas parpol untuk menghemat biaya logistik pemilu.
"Sama adil [dengan permintaan dikocok ulang]. Itu soal keputusan aja. Nanti keputusannya, berdasarkan suara terbanyak partai. Pasti hasilnya gitu," kata Cak Imin di Gedung DPR Senayan, Selasa (13/12).
"Intinya demokrasi itu kemauan bareng-bareng lah. Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. Barang yang sudah telanjur nomor lama dipakai ulang," imbuh dia.
Menurut Cak Imin, sudah hampir pasti 9 parpol di DPR akan menjadi parpol peserta pemilu pada 2024. Jika mayoritas parpol di Senayan sepakat, maka menurutnya nomor urut tersebut tak perlu lagi dipersoalkan.
"Realistis lah ya. Partai peserta pemilu yang ada adalah partai yang sudah hampir pasti 9 yang ada di DPR," ungkapnya.
"Kemudian dimungkinkan akan ada tambahan partai baru. kalau di dpr saja sudah sepakat, presiden pasti sepakat. DPR kan sepakat tidak berubah," pungkas Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Penjelasan KPU
Komisioner KPU Idham Holik sebelumnya menyebut dengan tidak diubahnya nomor urut partai akan mempermudah masyarakat mengingat partai.
“Terkait nomor urut, kami setuju ya nomor urut itu tetap, karena ini juga akan mempermudah masyarakat mengingat partai,” ungkap Idham pada Selasa (15/11).
Idham melanjutkan alasan KPU sepakat soal nomor urut partai ini tidak diubah juga karena Party ID atau kedekatan pemilih pada parpol masih rendah.
“Dengan nomor urut yang tetap sama itu diharapkan Party ID-nya meningkat, karena peserta pemilu legislatif itu partai bukan caleg,” kata Idham.
Sumber: Kumparan