Lampung Geh, Bandar Lampung – Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Lampung, Hero Satrian Arif dicecar oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lingga Setiawan lantaran dinilai berbelit-belit dan banyak menjawab tidak tahu dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (9/2) ini, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan bahkan sempat mengeluarkan ancaman pidana bagi saksi Hero apabila memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Jangan bohong-bohong di sini, ingat lho Pasal 242 KUHP, saudara itu bisa dibebankan, ditetapkan menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu di persidangan. Sudah berapa saksi yang saya ingatkan dalam perkara ini, jangan pura-pura tidak tahu, jangan cepat-cepat bilang tidak tahu," tegas Ketua Majelis Hakim Lingga.
Pernyataan tersebut disampaikan Lingga saat mendengarkan keterangan saksi Hero soal mahasiswa titipan.
"Sebelumnya sudah pernah dengar belum ada titipan-titipan?" tanya Lingga.
"Saya belum pernah dengar Pak," jawab saksi Hero.
"Kapan jadi saudara pernah mendengarnya?" tanya Hakim Lingga lagi.
Saksi Hero menjawab hanya menyampaikan mahasiswa titipan, jawaban itu membuat Ketua Majelis Hakim Lingga kembali geram.
"Saya tidak tanya menyampaikan, saya hanya tanya kapan saudara pernah mendengarnya soal titipan," jelas Lingga.
Atas pertanyaan itu, saksi Hero kemudian menjawab titipan itu didengarnya saat dia ikut menitipkan seorang calon mahasiswa.
"Wah artinya saudara ini orang yang lurus ya sampai tidak tahu hal yang begitu, baik kita akan uji keterangan saudara hari ini," ucap Lingga.
Diketahui dalam persidangan ini, saksi Hero mengakui pernah menerima titipan dari seorang rekannya yang disebut bekerja di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Titipan itu kemudian diteruskan ke terdakwa Heryandi yang merupakan eks Wakil Rektor I Unila melalui sekretarisnya bernama Tri Widioko. (*)
Sumber: Kumparan